Pakai merk populer ada prosesnya
Direktur Merk dan Tanda-tanda Geografis Direktur Jenderal Kekayaan Cendekiawan (DJKI) Kurniaman Telaumbanua menerangkan merk yang dipandang populer tidak dapat dipakai asal-asalan oleh seseorang di Indonesia.
Simak Juga : Cara Mendapatkan Cuan Dengan Sangat Mudah Di Okeplay777
Dalam Undang-Undang Merk No 20 Tahun 2016 pasal 21, salah satunya argumen permintaan registrasi merk ditampik ialah karena permintaan merk itu punyai kemiripan dengan merk yang populer, pada dasarnya atau semuanya. Ciri-ciri merk populer ialah mempunyai rekam jejak tinggi, terkenal customer, mendapatkan pernyataan dan impresi yang terarah.
“Faksi pemilik merk dapat menunjukkan beberapa hal ini dengan menghitung lewat survey, memperlihatkan volume pemasaran, kepenguasaan market share, lama merk itu tercatat sampai reputasi dan penumpukan promo yang sudah dilaksanakan,” katanya dalam tayangan jurnalis sah, Selasa (31/1/2023).
- Pembuktian merk berada di pengadilan niaga
Dengan bukti itu, pemilik merk populer bisa menggagalkan merk yang telah didaftarkan oleh faksi yang ingin salah gunakan merk di negara yang belum memberi pelindungan. Di Indonesia, bukti itu perlu dikatakan di pengadilan niaga jika pemilik merk ingin ajukan penangguhan merk yang didaftarkan faksi lain.
“Awalnya, pembuktian apa merk ini populer atau mungkin tidak sebenarnya tidak di DJKI. Pengadilan yang hendak putuskan berdasar bukti-bukti yang diberi pemilik merk populer,” kata Kurniaman.
Tetapi ia menjelaskan, sekarang sudah tidak ada kasus merk populer yang didaftarkan oleh bukan pemilik aslinya di Indonesia. Ini karena DJKI sudah bekerja bersama dengan kantor kekayaan cendekiawan di penjuru dunia hingga terjadi transisi data.
Simak Juga : Promo Dan Bonus Menarik Yang Bisa Kalian Dapatkan Hanya Di Okeplay777
- Pelindungan merk memiliki sifat teritorial
Merk ialah pertanda dan pembanding. Merk punyai rekam jejak dan keyakinan customer pada kualitas produk baran atau jasa.
Pebisnis yang sudah memupuk kekayaan cendekiawan merk ini, tentu saja sudah berusaha untuk membuat citra dan kesetiaan customer mereka dengan investasi dan saat yang cukup banyak.
Perlindungan merk memiliki sifat teritorial
atau per daerah. Produk yang telah diproteksi atau tercatat di Indonesia, tidak bisa perlindungan yang serupa di negara lain. Demikian sebaliknya, untuk merk luar negeri yang tidak didaftarkan di Indonesia bisa juga dipakai di Indonesua bila belum didaftarkan pemiliknya.
- Registrasi merk luar ke Indonesia dapat dilaksanakan
Sebagai info, mekanisme registrasi merk di Indonesia memungkinkannya pemilik merk luar negeri untuk mendaftar brand-nya di Indonesia dari negara aslinya melalui Madrid Protocol. Registrasi merk nasional atau internasional lewat Madrid Protocol dapat dilaksanakan lewat merk.dgip.go.id.
Pemilik merk Indonesia bisa juga memakai prosedur ini jika ingin mendaftar brand-nya ke sejumlah negara sekalian lebih terbuka dan ongkos lebih efektif.
“Pengecekan merk internasional di DJKI, Indonesia mempunyai periode waktu optimal 18 bulan yang berdasar pada hukum nasional Indonesia yakni UU Merk dan Tanda-tanda Geografis,” tutur Kurniaman.